You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
IMG 20260512 WA0120
photo Istimewa - Beritajakarta.id

DPRD Sumut Studi Banding ke KI DKI

Rombongan DPRD Sumatera Utara (Sumut), Selasa (12/5), melakukan kunjungan kerja dan studi banding seputar mekanisme seleksi anggota, serta penguatan keterbukaan informasi publik ke Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta.

“Kami terus belajar dari Jakarta."

Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin dalam paparannya, menjelaskan tentang Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) keterbukaan informasi publik yang menyentuh hampir 900 badan publik di Jakarta.

“Sebanyak 189 badan publik yang meraih predikat informatif dari hasil pelaksanaan E-Monev 2025. Sisanya mendapat penilaianmenuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, hingga tidak informatif,” paparnya, seperti dikutip melalui keterangan tertulisnya. 

Komisi Informasi Apresiasi Pencanangan Zona Integritas KPU DKI

Luqman juga menyoroti pentingnya pembaruan tata kelola keterbukaan informasi di tengah perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI). 

“Ke depan perlu adanya tata kelola E-Government berbasis AI. Negara harus hadir untuk mengatur penggunaan AI agar memberikan manfaat serta mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman,” ungkapnya. 

Ia berharap lembaga Komisi Informasi dapat semakin berkembang secara adaptif, preventif dan berkelanjutan dalam menjaga hak masyarakat terhadap informasi publik.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sumut, Ricky Antoni menuturkan, kedatangan bersama anggota dewan untuk mempelajari mekanisme seleksi disebabkan saat ini sedang melaksanakan proses seleksi anggota Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara. 

“Kami terus belajar dari Jakarta. Proses seleksi KI di Sumut sudah memasuki tahap psikotes sehingga kami ingin mengetahui bagaimana mekanisme seleksi sesuai aturan," jelasnya.  

Sementara, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto menjelaskan bahwa proses seleksi anggota Komisi Informasi daerah dapat mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pedoman seleksi anggota Komisi Informasi, serta proses seleksi di DKI Jakarta dilakukan bekerja sama dengan Lembaga dari UNPAD dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Tahun 2025.

“Yang paling penting, calon anggota tidak terafiliasi partai politik. Serta pengalaman dan kompetensi di badan publik juga menjadi pertimbangan penting,” tandasnya.  

 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

    access_time13-05-2026 remove_red_eye3280 personAnita Karyati
  2. Rano Serahkan KJMU ke Mahasiswa UHAMKA

    access_time08-05-2026 remove_red_eye1627 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pramono Sebut RW Kumuh di Jakarta Menurun Drastis

    access_time06-05-2026 remove_red_eye1540 personDessy Suciati
  4. Transjakarta-Dinas PPAPP Perkuat Lingkungan Kerja Inklusif

    access_time08-05-2026 remove_red_eye1104 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pram Wanti-wanti Sekolah Swasta Gratis Tak Pungut Biaya ke Siswa

    access_time08-05-2026 remove_red_eye1084 personDessy Suciati